Total Tayangan Halaman

Minggu, 02 Desember 2012

Ketua BPKN :Effendy Simbolon Jangan Asal Bicara Korupsi


 
Ketua BPKN (Badan Penyelamat Kekayaan Negara )Prov Sumut Drs TR Girsang setelah membaca harian Analisa terbitan  27 November halaman 15 dengan judul “Cagubsu Effendy MS Simbolon ,30 persen APBN dan APBD dikorupsi “ maka kami menangapi .
Dalam rangka upaya bangsa indonesia untuk memberantas korupsi ,saudara effendy Simbolon menegeluarkan statemen bahwa korupsi di seluruh Indonesia dan Sumatera Utara sudah merajalela.
Sebagai calon Gubsu,kesempatan ini sudah menjadi bukti ,Apabila sdr Effendy Simbolon dapat dipilih rakyat sebagai Gubernur Sumatera Utara,maka beliau mampu memberantas korupsi tersebut ,shingga dana-dana APBN  dan APBD dapat dijamin tidak dikorupsi lagi
 
Sekarang timbul pertanyaan ,apakah statemen tersebut benar –benar ataun hanya sebagai “ thing are not they seem” (patamorgana)?perlu dikaji untuk dapat dirumuskan
Sebagai anggota DPR ,tentu beliau memiliki bukti-bukti tentang keterlibatan banyaknya pejabat Negara yang terlibat korupsi ,dan sekarang kenapa beliau tidak berani mengungkap dan melaporkan kepada yang berwajib selama ini dan andaikan apa yang dikatakan beliau salah,kenapa beliau kotori pilkada bersih.
Sebagai satu organisasi resmi Badan Penyelamat Kekayaan Negara Provinsi Sumatera Utara menyempaikan protes sejauh mana saudara Effendy Simbolon bertanggung jawab atas Statemen tersebut ,apakah itu statement pribadi ,Partai atau hanya sebagai calon gubsu ?
Kalau hanya 30%dari APBN 2011-2012 katakanlah Rp 1.700.000.000.000.000,- maka yang dikorupsi  Rp 550.000.000.000.000,-
Tolong dijelaskan siapa- siapa yang terlibat mengkorupsi dana –dana tersebut ,kalau beliau tidak sangup menjelaskan ,maka beliau telah menghakimin pejabat Negara dengan sangat keji dan kejam ,akan tetapi bila beliau ikut sebagai seorang calon Gubernur dalam pilkada Sumut ,harap dijelaskan siapa-siapa yang terlibat
Mungkin juga beliau sudah melanggar aturan kampanye terselubung dan ini perlu diperhatikan KPU Sumatera Utara
Mengingat tulisan Analisa diatas belum kami konfirmasi kepada Analisa ,maka kesempatan ini kami tanya,apakah tulisan ini karangan wartawan Analisa atau berita tersebut datang dari hasil suara Effendy Simbolon

Jumat, 17 Agustus 2012

LSM Bintang Sejati: PTPN II Langar Perjanjian Kerja Bersama


LSM Bintang Sejati melalui ketuanya Samsudin menilai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II dinilai telah melanggar perjanjian kerja bersama (PKB) yang dibuat direksi dan serikat pekerja perusahaan plat merah tersebut. Dampaknya, dana santunan hari tua (SHT) pensiunan PTPN2 dibayar tidak sesuai dengan PKB tersebut.

Bolot Waskito, seorang pensiunan PTPN2, menegaskan, pihaknya menuntut agar PTPN2 membayarkan SHT berdasarkan perhitungan gaji terakhir karyawan, bukan berdasarkan gaji pokok seperti yang mereka terima dari PTPN2.
“PKB yang berlaku bagi kami tentunya adalah PKB tahun 2004/2005 yang diberlakukan oleh perusahaan sampai tahun 2007. Pasalnya, kami pensiun sebelum PKB ini direvisi pada tahun 2008,” tegas Bolot, yang pensiun pada tahun 2007.
Dikatakannya, dalam pasal 55 ayat 2(b) pada PKB yang disetujui Dirjen Hubungan Industrial Depnakertrans tersebut disebutkan, perhitungan SHT sesuai dengan besaran gaji terakhir.
Karena itu, katanya, jika yang dibayarkan gaji pokok, maka ada hak pensiunan yang tidak diberikan oleh perusahaan. “Kami yang empat belas ini dibayarkan gaji pokoknya, yang lain kami tidak tahu,” ungkapnya.

LSM Bintanng Keadilan minta agar pihak PTPN II segera menyelesaikan kekurangan dari pembayaran gaji para pensiunan PTPN II tersebut dan diminhta kejatisu segera menyikapi adanya indikasi korupsi dipembayaran gaji para pensiunan PTPN II ini 


Kamis, 12 Juli 2012

LSM Komonitas Aspirasi Minta Gubsu jangan lupakan menjesahterakan BUMD-NYA


Drs Ali Gumardi Ketua LSM Komonitas AspirasiGubsu jangan melupakan BUMD-nya seperti PD.Aneka Industri dan Jasa (PD.AIJ).Terutama SKPD di jajaran Pempropsu BUMD ini bergerak dibidang percetakan.
          Setiap tahun Pemropsu mengadakan pengadaan percetakan untuk keperluam kantor tapi kenapa tidak diberikan pada PD AIJ tapi malah memberikan pada perusahaan swasta .
 
Jadi gimana BUMD Milik Pemropsi ini berkembang jika Gubernurnya tak perduli pada perusahanya sendiri
          Dahulu PD AIJ selain unit percetakan mempunyai unit gedung bioskop,pabrik es,toko buku dan pabrik batubata,tapi sekarang yang masih beroperasi hanyalah mesin percetakan
           
Mereka sudah berupaya mengembangkan percetakan tapi tidak dapat dukungan Pemropsu dan SKPD di jajaranya.LSM Komonitas Aspirasi berharap ada kesepakatan dalam lingkungan SKPD mendukung dalam anggaran pada PD AIJ asal ada perencanan yang matang .
          Adanya perda dibuat Gubsu isinya agar SKPD pemropsu menyertakan pengadaan barang cetak ke PD AIJ .Seakan-akan perda tersebut setengah hati.Padahal perda tersebut didukung intruksi Gubsu.
        
  Nugroho Silaen Sekjen LSM Komonitas Aspirasi mengusulkan bentuk badan hukum PD AIJ diubah menjadi Perseroan Terbatas  (PT).Agar bisa bebas berkembang dengan memfokuskan pada satu unit usaha karena jika perusahaan ini tutup yang malu juga pemropsu juga