Total Tayangan Halaman

Rabu, 21 Maret 2012

Demon unjuk rasa tolak kenaikan BBM ricuh di Medan

 Aksi unjuk rasa penolakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM ) di gedung DPRD Sumut hari ini berlangsung ricuh. Beberapa mahasiswa dari Front Mahasiswa Sumatera Utara (FROM-SU) terpaksa diamankan karena bertindak anarki.

Dari pantauan Waspada Online, kericuhan bermula ketika mahasiswa memaksa masuk ke dalam gedung hingga menggoyang pagar hingga jatuh. Polisi yang berjaga mencoba menghalau mahasiswa. Namun kerusuhan tak dapat dihindarkan karena polisi yang tampak geram memukul mahasiswa. Mahasiswa melempari polisi dengan botol aqua sementara polisi juga memukul mahasiswa dengan bambu.

Tak berhenti sampai disitu, polisi kemudian menyemprotkan gas air mata ke arah demonstran yang membuat mahasiswa terpencar. Tak mau tinggal diam, mahasiswa kembali melempari polisi dengan batu sambil lari menyelamatkan diri dan lari ke lapangan benteng.

Tak kalah garang, polisi terus mengejar mahasiswa, sebagian tampak membawa bambu panjang sambil memukul mahasiswa. Mereka terus mengejar mahasiswa yang lari melintasi kantor walikota Medan.

Polisi berhasil menangkap sejumlah mahasiswa untuk diamankan. Hingga kini, kondisi di DPRD Sumut masih ramai.

Kamis, 15 Maret 2012

Polda NAD harus tangkap Pemilik PT Prima Aceh Angro Lestari



Polda NAD harus segera tangkap pemilik PT Prima Aceh Angro Lestari karena sejak tahun 2009 telah melakukan ilegal loging memebang secara besar-besaran di kecamatan Sama Tiga ,Kec Bobon Kec Arongan Lambalek dan Kec Wolya Barat Kabupaten Aceh Barat .kata Albertus Hutabarat ketua LSM PPNI (Pemuda Penegak Nasionalis Indonesia) dalam siaran perss di Medan Pada media onloine ini.

Adanya surat balasan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konserpasi Alam Kementerian Kehutanan RI ,bahwa PT Prima Aceh Agro Lestari bergerak dibidang perkebunan berdomisilir di Aceh Barat hinga kini belum memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan .
Surat Direktorat Jendral Perlindungan Hutan  dan Konserfasi Alam membalas surat Komisis B DPRK Aceh Barat No : 05/Komisi B DPRK /AB/XI/2010 tanggal 25 November  2010 perihal : Laporan dan Mohon .yang ditujukan pada Menteri Kehutanan RI c/q Direktur Pengukuran dan Penataaan Hutan.

Berdasarkan surat dari Menteri Kehutanan jelaslah bahwa PT Prima Aceh Agro Lestari tidak mempunyai Izin Penghapusan Hutan dari Menteri Kehutanan untuk memperoleh izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional  Ri .PT Prima Aceh Agro Lestari hanya punya izin lokasi dari bupati aceh barat dan izin usaha dari Dinas Perkebunan  dari Gubernur NAD .
 
Irjen Pol Iskandar Hasan.

Sangat diharapkan Polda Nad menagkap pemilik PT Prima Aceh Agro Lestari karena menebang hutan tanpa mempunyai izin berarti dikategorikan Ilegal Loging mencuri kayu.Di Aceh jangan Ada satu perusahan pun yang kebal hukumk karena ini sudah masuk ranah Ilegal Loging.