Total Tayangan Halaman

Minggu, 18 Agustus 2013

Kejatisu Akan Turunkan Tim Periksa Wali Kota Sibolga

 
 MEDAN Bila dalam pemeriksaan lanjutan nantinya Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk tetap mangkir ketika dipanggil penyidik, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) rencananya akan menurunkan tim ke Sibolga untuk melakukan pemeriksaan terhadap Syarfi. Hal itu ditegaskan Kasi Penkum Kejatisu, Chandra Purnama ketika disinggung soal rencana lanjutan pemeriksaan Syarfi Hutauruk yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rusunawa (rumah susun sederhana sewa) sebagai sarana perumahan dan perkantoran seluas 7.171 meter persegi, senilai Rp 5,3 miliar. "Panggilan pertama dia nggak datang. Kalau nanti panggilan kedua dan ketiga tetap nggak datang, ya kita akan turunkan tim kesana (Sibolga). Jadi biar penyidik yang memeriksanya di Sibolga. Bisa saja nanti kami kesana meminta keterangannya. Kemarin kan dalam suratnya itu berhalangan hadir karena ada rapat dengan DPR dan ada juga kegiatan di Sibolga," ujar Chandra kepada wartawan, Kamis (1/8). Chandra mengaku, pemanggilan Syarfi akan di jadwal ulang selepas lebaran Idul Fitri. "Tapi saya kurang tau kapan persisnya. Belum di jadwalkan lah. Dia diperiksa sebagai saksi, dikarenakan mengetahui pencairan anggaran untuk pembangunan pengadaan Rusunawa (rumah susun sederhana sewa), yang diduga terjadi mark-up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah sehingga merugikan keuangan negara," ungkap Chandra. Selama diproses, pihak Kejatisu pun telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Muhammad Sugeng selaku Sekertaris Daerah (Sekda) Pemko Sibolga. Pemeriksaan terhadap Sekda sudah dua kali dilakukan. Bila nantinya keterangan saksi dan alat bukti ada mengarah kepada Sekda, kemungkinan pemanggilan ulang juga akan dilakukan kembali. "Sekda sudah dua kali diperiksa. Materi pemeriksaannya nggak bisa saya sebutkan. Artinya ada belanja modal perkantoran di Rusunawa itu disalahgunakan. Tapi kita penyidikan khusus untuk yang di Rusunawa nya saja. Kan ada tim penilai nya itu. Kalau memang ada keterangan saksi dan bukti mengarah ke Sekda, pasti dia di panggil kembali. Kami juga menunggu dari penyidik, kalau memang penyidik beranggapan dia akan di periksa kembali, bisa saja nanti di jadwalkan," terang Chandra. Dalam perkara itu, sejumlah saksi yang telah diperiksa diantaranya Ir Basar Sibarani selaku Asisten I Pemko Sibolga yang juga wakil ketua tim penilai harga tanah, Ir Tumbur Harahap selaku Kepala Dinas Kebersihan Penataan Ruang dan Pertamanan yang juga anggota tim penilai harga tanah. Sahban Tambunan selaku Lurah Aek Manis Sibolga Selatan yang juga anggota tim penilai harga tanah, Thamrin Hutagalung selaku Kadis PU Sibolga. "Kemudian Sahat Simatupang selaku Camat Sibolga Selatan, Zubir selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKAD Kota Sibolga, Sori Tua selaku mantan Kadis PPKAD Kota Sibolga, Irfan Nasution selaku Ka Orkum Pemko Sibolga, Juanuar Siregar selaku Plt Kadispenda dan Juli List selaku pihak swasta yang juga pemilik tanah," jelasnya. Sekedar diketahui, saat melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rusunawa di Kota Sibolga, penyidik Kejatisu menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar. Status perkara ini naik ke tingkat penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (P-8) nomor Print-22/N.2.1/Fd.1/05/2013 tanggal 14 Mei 2013, dalam perkara tipikor mark up belanja modal pada pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di jalan Merpati Jalan Mojopahit Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga pada Pemko Sibolga TA 2012 sebesar 5,312 miliar. Diduga terjadi semacam mark-up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah sehingga merugikan keuangan negara. Tanah untuk Rusunawa itu terletak di Jalan Merpati Sibolga Selatan. Untuk pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan yang baru tahun 2012, namun belum ada peraturan pelaksananya. Awalnya tanah itu dibeli dengan harga Rp1,5 miliar kemudian berikutnya Rp5,3 miliar sehingga total Rp6,8 miliar dari APBD 2012. Kasus ini juga sudah pernah digelar pa da Jampidsus Kejagung