Medan (Telusur)
operasional Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal
Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melakukan upaya jemput paksa Japilian, Kepala
Desa (Kepdes) Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dari
kediamannya, Selasa (10/01/2017).
Informasi diperoleh, Japilian
dijemput dan dibawa petugas setelah dua kali tidak menghadiri (mangkir)
pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat ke
Polda Sumut, terkait dengan laporan No.LP/1414/XI/2016, tanggal 02 November
2016.Japilian diperiksa di Poldasu diperlukan penyidik untuk melengkapi
pemeriksaan terhadap beberapa saksi, atas dugaan pemalsuan tanda tangan
warga.
Kepala tim Subdit Jahtanras
Ditreskrimum Polda Sumut AKP Sofyan mengakui, tindakan menjemput dan membawa
saksi tersebut dilakukan karena Japilian sudah dua kali mangkir saat
pemanggilan."Saksi dua kali dipanggil namun tidak hadir tanpa alasan,
sehingga diterbitkan surat perintah membawa yang bersangkutan," ujar
Sofyan seraya menambahkan jika tindakan itu sesuai dengan perintah Direktur
Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah.
Sementara itu, Direktur Reskrimum
Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Faisal F
Napitupulu membenarkan pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap oknum
kades tersebut. Namun, dirinya belum dapat menjelaskan secara rinci karena
Japilian sedang dalam perjalanan menuju Mapoldasu.(T-45
Tidak ada komentar:
Posting Komentar