Total Tayangan Halaman

Jumat, 13 Januari 2017

Poldasu Jemput Paksa Kades Sei Paham Asahan



 Hasil gambar untuk mapoldasu
Medan (Telusur)
operasional Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melakukan upaya jemput paksa Japilian, Kepala Desa (Kepdes) Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dari kediamannya, Selasa (10/01/2017).

Informasi diperoleh, Japilian dijemput dan dibawa petugas setelah dua kali tidak menghadiri (mangkir) pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat ke Polda Sumut, terkait dengan laporan No.LP/1414/XI/2016, tanggal 02 November 2016.Japilian diperiksa di Poldasu diperlukan penyidik untuk melengkapi pemeriksaan terhadap beberapa saksi, atas dugaan pemalsuan tanda tangan warga. 

Kepala tim Subdit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut AKP Sofyan mengakui, tindakan menjemput dan membawa saksi tersebut dilakukan karena Japilian sudah dua kali mangkir saat pemanggilan."Saksi dua kali dipanggil namun tidak hadir tanpa alasan, sehingga diterbitkan surat perintah membawa yang bersangkutan," ujar Sofyan seraya menambahkan jika tindakan itu sesuai dengan perintah Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Faisal F Napitupulu membenarkan pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap oknum kades tersebut. Namun, dirinya belum dapat menjelaskan secara rinci karena Japilian sedang dalam perjalanan menuju Mapoldasu.(T-45


Tidak ada komentar:

Posting Komentar