Total Tayangan Halaman

Minggu, 18 Agustus 2013

Kejatisu Akan Turunkan Tim Periksa Wali Kota Sibolga

 
 MEDAN Bila dalam pemeriksaan lanjutan nantinya Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk tetap mangkir ketika dipanggil penyidik, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) rencananya akan menurunkan tim ke Sibolga untuk melakukan pemeriksaan terhadap Syarfi. Hal itu ditegaskan Kasi Penkum Kejatisu, Chandra Purnama ketika disinggung soal rencana lanjutan pemeriksaan Syarfi Hutauruk yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rusunawa (rumah susun sederhana sewa) sebagai sarana perumahan dan perkantoran seluas 7.171 meter persegi, senilai Rp 5,3 miliar. "Panggilan pertama dia nggak datang. Kalau nanti panggilan kedua dan ketiga tetap nggak datang, ya kita akan turunkan tim kesana (Sibolga). Jadi biar penyidik yang memeriksanya di Sibolga. Bisa saja nanti kami kesana meminta keterangannya. Kemarin kan dalam suratnya itu berhalangan hadir karena ada rapat dengan DPR dan ada juga kegiatan di Sibolga," ujar Chandra kepada wartawan, Kamis (1/8). Chandra mengaku, pemanggilan Syarfi akan di jadwal ulang selepas lebaran Idul Fitri. "Tapi saya kurang tau kapan persisnya. Belum di jadwalkan lah. Dia diperiksa sebagai saksi, dikarenakan mengetahui pencairan anggaran untuk pembangunan pengadaan Rusunawa (rumah susun sederhana sewa), yang diduga terjadi mark-up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah sehingga merugikan keuangan negara," ungkap Chandra. Selama diproses, pihak Kejatisu pun telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Muhammad Sugeng selaku Sekertaris Daerah (Sekda) Pemko Sibolga. Pemeriksaan terhadap Sekda sudah dua kali dilakukan. Bila nantinya keterangan saksi dan alat bukti ada mengarah kepada Sekda, kemungkinan pemanggilan ulang juga akan dilakukan kembali. "Sekda sudah dua kali diperiksa. Materi pemeriksaannya nggak bisa saya sebutkan. Artinya ada belanja modal perkantoran di Rusunawa itu disalahgunakan. Tapi kita penyidikan khusus untuk yang di Rusunawa nya saja. Kan ada tim penilai nya itu. Kalau memang ada keterangan saksi dan bukti mengarah ke Sekda, pasti dia di panggil kembali. Kami juga menunggu dari penyidik, kalau memang penyidik beranggapan dia akan di periksa kembali, bisa saja nanti di jadwalkan," terang Chandra. Dalam perkara itu, sejumlah saksi yang telah diperiksa diantaranya Ir Basar Sibarani selaku Asisten I Pemko Sibolga yang juga wakil ketua tim penilai harga tanah, Ir Tumbur Harahap selaku Kepala Dinas Kebersihan Penataan Ruang dan Pertamanan yang juga anggota tim penilai harga tanah. Sahban Tambunan selaku Lurah Aek Manis Sibolga Selatan yang juga anggota tim penilai harga tanah, Thamrin Hutagalung selaku Kadis PU Sibolga. "Kemudian Sahat Simatupang selaku Camat Sibolga Selatan, Zubir selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKAD Kota Sibolga, Sori Tua selaku mantan Kadis PPKAD Kota Sibolga, Irfan Nasution selaku Ka Orkum Pemko Sibolga, Juanuar Siregar selaku Plt Kadispenda dan Juli List selaku pihak swasta yang juga pemilik tanah," jelasnya. Sekedar diketahui, saat melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rusunawa di Kota Sibolga, penyidik Kejatisu menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar. Status perkara ini naik ke tingkat penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (P-8) nomor Print-22/N.2.1/Fd.1/05/2013 tanggal 14 Mei 2013, dalam perkara tipikor mark up belanja modal pada pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di jalan Merpati Jalan Mojopahit Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga pada Pemko Sibolga TA 2012 sebesar 5,312 miliar. Diduga terjadi semacam mark-up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah sehingga merugikan keuangan negara. Tanah untuk Rusunawa itu terletak di Jalan Merpati Sibolga Selatan. Untuk pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan yang baru tahun 2012, namun belum ada peraturan pelaksananya. Awalnya tanah itu dibeli dengan harga Rp1,5 miliar kemudian berikutnya Rp5,3 miliar sehingga total Rp6,8 miliar dari APBD 2012. Kasus ini juga sudah pernah digelar pa da Jampidsus Kejagung

Sabtu, 30 Maret 2013

Kapolsek Dibunuh Bandar Togel

 
Peristiwa nahas Polsek Dolok Pardamean AKP Andar Siahan tewas   pada  Rabu (27/3/2013) malam. Korban bersama tiga anggotanya mengendarai mobil Kijang sedang memburu Saragih, tersangka bandar judi togel di desa itu. Setelah berhasil menangkap tersangka dan akan membawanya ke kantor polisi, tiba-tiba mobil mereka dihadang puluhan warga yang mem-blokade jalan dengan gerobak.

Ketika sedang terjadi negosiasi, tanpa diduga muncul puluhan warga lain sambi meneriaki keempat anggota polisi itu sebagai maling kerbau. Warga yang terhasut tanpa pikir panjang kagi langsung menghakimi korban, sementara tiga anak buahnya menyelamatkan diri.
Hal itu dibenarkan Camat Dolok Pardamean Rediana. "Saat masuk ke desa, Kapolsek diteriaki maling kerbau dan dikejar warga," ujar Rediana.

Menurut Brigadir Leo Sidauruk, anggota personel Polsek Dolok Pardamean yang selamat, mereka berempat datang ke lokasi sekitar pukul 20.00 WIB, menggunakan mobil Toyota Kijang nomor polisi BK 1074 FN.
Mereka menangkap seorang tersangka bandar togel. Ternyata penangkapan itu membuat sebagian warga di desa itu marah. “Karena kondisi rawan, kami melepaskan tersangka, namun warga tidak puas,” kenang Sidauruk.

Usai melepas tersangka, korban bersama anak buahnya berncana pulang. Namun, saat tiba di jalan masuk ke desa, mobil dihadang warga. Korban sempat diajak anak buahnya untuk segera meninggalkan lokasi, namun ditolak karena khawatir mobilnya akan dirusak warga.
Akhirnya korban tidak dapat menyelamatkan diri dari aksi massa dan tewas di tempat dengan kondisi mengenaskan. Massa juga merusak mobil Kijang tersebut.

Rabu, 27 Maret 2013

Kajatisu Terkejut Tahanan Tipikor Diperlakukan Istimewa

 
Perlakukan istimewa bagi  tahanan Tindak Pidana Korupsi yang bersidang di Pengadilan Negeri Medan rupanya bukan isapan jempol belaka.
Gedung Sentra Diklat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang persis berada disamping Gedung PN Medan, khusus dari daerah Kabupaten/Kota  rupanya selama ini dijadikan ruang tunggu bagi jaksa maupun tahanan yang hendak bersidang di PN Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Noor Rachmad SH MH yang dikonfirmasi wartawan terkait hal ini pun terkejut karena mengaku baru mengetahuinya.
Dia menegaskan pemberian keistimewaan bagi terdakwa Tipikor dari daerah dengan memanfaatkan Gedung Sentra Diklat Kejatisu merupakan tindakan diskriminatif. Padahal, PN Medan sendiri memiliki sel bagi seluruh tahanan yang hendak bersidang di PN Medan, baik itu terkait kasus pidana maupun korupsi.
“Wah, saya baru tahu ini, selama ini jaksa dari daerah yang akan bersidang di PN Medan kerap mengikutkan terdakwa kasus tipikor yang hendak disidangkannya ke Gedung Sentra Diklat. Ini kan tidak boleh. Oleh sebab itu, saya perintahkan untuk seluruh jaksa yang hendak bersidang kasus tipikor, terdakwanya harus berada di sel tahanan PN Medan , bila memang harus menunggu giliran dimulainya persidangannya,” jawab Kajatisu Noor Rachmad kepada wartawan, Rabu (27/3).
Ditegaskannya, bahwa secara prosedur, para tahanan yang dibawa oleh jaksa harus ditempatkan diruang tahanan yang disediakan pihak pengadilan. Karena secara prinsip, semua tahanan baik pidana umum maupun tipikor sama dalam pelayanannnya.
Namun begitu, Noor, berjanji akan melakukan pengecekan kelapangan, tentang kebenaran informasi yang dimaksud.
“Kita akan lihat nanti, kalu benar kita akan tanya alasan para jaksa menempatkan para tahanan korupsi di diklat,” serunya.
Begitu juga dari amatan wartawan, memang selama ini tampak terlihat sejumlah tersangka korupsi yang duduk santai diareal gedung Diklat Kejatisu.
Bahkan pada Rabu (27/3), siang juga terlihat 3 tahanan tersangka kasus perkara dugaan korupsi PU Samosir diantaranya Melkior Lumbanraja, Mangoloi Sinaga dan Patar Sitorus, usai mengikuti sidang, terlihat santai keluar dari gedung pengadilan negeri Medan, menuju gedung diklat kejaksaan.

Selasa, 26 Maret 2013

Brilian Moktar Reses Ke PWI Sumut

 

Anggota DPRD Sumut Daerah Pemilihan I Kota Medan Brilian Moktar SE MM saat melakukan reses ke PWI Sumut dan Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Sumut di Jalan Adinegoro No.4 Medan, Senin (25/03). Hadir saat itu, unsur pengurus PWI Sumut, IKWI Sumut, Koperasi PWI Sumut dan Satuan Komunikasi (Satkom) PWI Sumut.
Selain pembangunan gedung, kata Syahrir, diharapkan Pemprovsu juga dapat menambah alokasi bantuan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan uji kompetensi wartawan (UKW) guna mendorong percepatan sertifikasi wartawan sesuai peraturan Dewan Pers yang telah mencanangkan perlunya kompetensi untuk menegakkan profesionalisme wartawan.


 Syahrir menggambarkan, Pemprov Riau untuk mendorong profesionalisme wartawan telah mengalokasikan anggaran Rp 2,5 miliar kepada PWI Riau di APBD 2013. Begitu juga dengan Pemprov Aceh menganggarkan bantuan hibah ke PWI Aceh Rp 1,5 miliar, dan Pemprov Sumatera Barat menganggarkan Rp 1 miliar kepada PWI Sumbar. Sementara Pemprov Sumut hanya menganggarkan bantuan hibah ke PWI Sumut Rp 500 juta di APBD 2013, padahal jumlah anggota PWI Sumut jauh lebih banyak dari anggota PWI Riau, Aceh maupun PWI Sumbar.
Syahrir berharap agar Anggota DPRD Sumut Brilian Moktar yang sedang menyerap aspirasi masyarakat untuk dapat memperjuangkan pembangunan Gedung Sekolah Jurnalistik PWI Sumut di APBD 2014, serta penambahan alokasi anggaran untuk kegiatan uji kompetensi wartawan (UKW). “Jika alokasi anggaran ditambah, paling tidak PWI Sumut dapat melaksanakan UKW tiga kali setahun, sehingga target mendekati angka 1.000 anggota PWI Sumut dapat tuntas disertifikasi pada 2015,” ujar Syahrir.

Jumat, 22 Maret 2013

Satma IPK desak Kejatisu tangkap Rahudman

 
Ratusan massa yang tergabung dalam Satuan Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya Sumatera Utara (Satma IKP Sumut), menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), hari ini.

Massa IPK ini, meminta Kejatisu agar segera menangkap terdakwa  Rahudman Harahap, yang juga Walikota Medan terkait kasus dugaan korupsi TPAPD 2005 senilai Rp1.5 miliar sewaktu menjabat Sekda Pemkab Tapanuli Selatan.

Dalam aksinya, para pengunjukrasa membawa poster Rahudman Harahap dan pakaian dalam wanita, lalu menjemurnya di depan gedung Kejati Sumut. Setelah itu, pengunjukrasa melempari kantor Kejatisu dengan telur busuk dan tomat.

Pengunjukrasa meminta agar Rahudman jangan dijadikan sebagai tersangka saja. Tetapi harus dilakukan penindakan dengan menahan terdakwa. "Kejatisu diminta untuk lebih serius dalam penanganan korupsi,  khususnya bagi kepala daerah yang terlibat korupsi," tambahnya.

Kapolsek Deli Tua Lepaskan Tersangka Pencabulan

Tersangka Andi Syah Putra tersangka pencabulan atas Gita Fihdatul jannah sempat beberapa hari ditahan oleh pihak Polsekta Deli Tua akhirnya dibebaskan oleh Kapolsek sendiri dan sekarang bebas berkeliaran .
 
 Saibatul Aslamiah Siregaribu dari Gita Fihdatul Janah kamis 31 Januari 2013 melaporkan Andi Syah Putra pelajar STM Muhamadiah ke malposek Deli Tua dengan nomor laporan STPL /106/I/K/2013/SPKT/Sektor deli Tua .yang diterima oleh Ka SPK  Ru III Aiptu SM Hutabarat Nrp 57100647
 
 Memang tersangka Andi Syah Putra sempat beberapa hari ditahan oleh pihak Polsekta Deli Tua .Tapi anehnya sekarang sudah bebas berkeliaran. yah beginilah kasus pencabulan Gita Fidahtul Janah akhirnya raip tanpa berkas
ke kejari berkasnya belum pernah di limpahkan kepihak ke kejaksan negeri medan .Gimana berkasnya bias P 21 Untuk dilimpahkan ke PN Medan.Kalau begini terus kerja aparat hukum indonesia mau dibawa kemana indonesia ini.

Sabtu, 09 Maret 2013

Kapolres Humbahas Dipropamkan

 
Masyarakat adat Pandumaan Sipituhuta, kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melaporkan Kapolres Humbahas AKBP Heri Sulismono SIK ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Poldasu. Kapolers Humbahas dilaporkan terkait penangkapan 31 petani hutan Kemenyan, pada bulan Febuari 2013, yang lalu.
Masyarakat Pandumaan Sipituhuta, Kabupaten Humbahas yang melaporkan perbuatan dugaan kekerasan dan pencurian, yakni Solo Maripa Lumban Gaol, Rencus Lumban Gaol, Elisma Boru Simamora dan Teti Helmi Boru Hutasohit. Keempat pengadu tersebut didampingi Tim Advokad Masyarakat Korban PT TPL (Tamak TPL).

“Laporan ke Bidang Propam Poldasu itu sesuai Nomor STPL/25/III/2013/Propam tertanggal 6 Maret 2013, dilakukan atas tindakan oknum Brimob yang dipimpin langsung Kapolres Humbahas, terkait tindakan kekerasan yang dialami Teti Helmi Boru Hutasohit. Korban mengalami tindakan penganiayaan dan meninggalkan bekas dibagian bahu sebelah kanan memar, baju koyak,” kata Kordinator Tamak TPL, Mangaliat Simarmata SH kepada wartawan, Jumat (8/3) di Medan.

Senin, 25 Februari 2013

AKBP MP Nainggolan Perwira Humas Polda Sumut Pukul Wartawan



 Tindakan oknum polisi melakukan tindak kekerasan kepada wartawan. Seperti yang dilakukan oleh AKBP MP Nainggolan salah seorag perwira Polda Sumut yang menjabat sebagai Kasubdid Pengolaan Data Dan Informasi (PID) Polda Sumut. Perwira yang sehari-hari sering dikonfirmasi wartawan yang ngepos di Polda Sumut ini siang tadi dikabarkan melakukan pemukulan terhadap  Achmad Romeo wartawan koran harian Metro 24 Jam yang meliput di Polda Sumut.

wartawan tersebut ketika mengkonfirmasi kasus dana kas Lantas Padang Sidempuan yang raib sebesar Rp1,7 miliar, AKBP MP Nainggolan terlihat emosi dan kelang kemudian malakukan pemukulan kepada Ahmad Romeo.

Ahmad Remeo, saat dikonfirmasi AKBP MP Nainggolan terlihat marah- marah, mengancam dan kemudian melakukan pemukulan kepada dirinya.

"Pertanyaanmu itu menjengkelkan,ku tempeleng juga kau nanti. Yang dibawa lari itu uang orang tapi dia gak mengadu,apa urusanmu?, Kasusnya pun sudah lama, kau lama-lama menjengkelkan juga,kupukul kau nanti , " ujar Achmad menirukan ucapan AKBP MP Nainggolan. Dan selang berapa saat kata Achmad  Romeo, mantan Kapolres Nias ini langsung memukul dirinya ini sambil mengusir keluar ruangannya.

Lanjut Achmad Romeo terkait kejadian yang menimpanya, pihaknya bersama pihak didampingi pimpinannya akan membuat oengaduan ke Reskrim  dan Propam Polda Sumut besok. " Saya didampingi pihak perusahaan besok rencana mengadu ke Polda," ujar Achmad Romeo.