Total Tayangan Halaman

Jumat, 17 Agustus 2012

LSM Bintang Sejati: PTPN II Langar Perjanjian Kerja Bersama


LSM Bintang Sejati melalui ketuanya Samsudin menilai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II dinilai telah melanggar perjanjian kerja bersama (PKB) yang dibuat direksi dan serikat pekerja perusahaan plat merah tersebut. Dampaknya, dana santunan hari tua (SHT) pensiunan PTPN2 dibayar tidak sesuai dengan PKB tersebut.

Bolot Waskito, seorang pensiunan PTPN2, menegaskan, pihaknya menuntut agar PTPN2 membayarkan SHT berdasarkan perhitungan gaji terakhir karyawan, bukan berdasarkan gaji pokok seperti yang mereka terima dari PTPN2.
“PKB yang berlaku bagi kami tentunya adalah PKB tahun 2004/2005 yang diberlakukan oleh perusahaan sampai tahun 2007. Pasalnya, kami pensiun sebelum PKB ini direvisi pada tahun 2008,” tegas Bolot, yang pensiun pada tahun 2007.
Dikatakannya, dalam pasal 55 ayat 2(b) pada PKB yang disetujui Dirjen Hubungan Industrial Depnakertrans tersebut disebutkan, perhitungan SHT sesuai dengan besaran gaji terakhir.
Karena itu, katanya, jika yang dibayarkan gaji pokok, maka ada hak pensiunan yang tidak diberikan oleh perusahaan. “Kami yang empat belas ini dibayarkan gaji pokoknya, yang lain kami tidak tahu,” ungkapnya.

LSM Bintanng Keadilan minta agar pihak PTPN II segera menyelesaikan kekurangan dari pembayaran gaji para pensiunan PTPN II tersebut dan diminhta kejatisu segera menyikapi adanya indikasi korupsi dipembayaran gaji para pensiunan PTPN II ini