Total Tayangan Halaman
Sabtu, 19 November 2011
Pers Perlu Wadah
Setiap insan pers perlu mempunyai suatu wadah organisasi yang berbadan hukum yang dilindungi undang - undang untuk menunjang kinerjanya demikian dikatakan Ramses HL Tobing ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( AWDI ) Kabupaten Labuhanbatu Selatan kepada Potibi DNP Rabu (16/11) di kantornya jalan Inpres Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Ditambahkannya insan pers bukan hanya sosial kontrol tetapi juga sosial karya dimana dituntut untuk lebih propesional, dan dapat dapat menjadi wahana komunikasi massa baik itu menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia .
Dalam menjalankan tugasnya insan pers dilindungi undang - undang pokok pers no 40 tahun 1999 , didalam pasal 18 ayat ( 1 ) mengatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukun tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda lima ratus juta rupiah , jadi teruslah berkarya ujuarnya.as
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar