Total Tayangan Halaman

Sabtu, 19 November 2011

Pers Perlu Wadah


Setiap insan pers perlu  mempunyai suatu wadah organisasi yang berbadan hukum yang dilindungi undang - undang untuk menunjang kinerjanya demikian dikatakan Ramses HL Tobing  ketua Dewan Pimpinan Cabang  Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( AWDI ) Kabupaten Labuhanbatu Selatan kepada Potibi DNP Rabu (16/11) di kantornya  jalan Inpres Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.   
        Ditambahkannya insan pers bukan  hanya sosial kontrol tetapi juga  sosial karya dimana dituntut untuk lebih  propesional, dan dapat dapat menjadi wahana komunikasi massa baik itu menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia .   
        Dalam menjalankan tugasnya insan pers dilindungi undang - undang pokok pers  no 40 tahun 1999 , didalam pasal 18 ayat ( 1 ) mengatakan  setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukun tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda lima ratus juta rupiah , jadi teruslah berkarya ujuarnya.as

Tidak ada komentar:

Posting Komentar