Hingga
saat ini keresahan para petani di Binjai belum juga terjawab oleh
kepolisian setempat. Pengoplosan pupuk subsidi ke non subsidi makin saja
menjadi - jadi di Binjai. Namun pendarannya tidak menjadi masalah buat
Polsek, Polresta Binjai dan Polda Sumut yang hanya dianggap tutup mata.
Kepahitan itu tentu sudah dirasakan petani Binjai 8 tahun lamanya tidak
bisa menikmati dan merasakan pupuk subsidi yang diberikan pemerintah.
Itu semua akibat ulah seorang mafia kelas kakap yang kononnya diduga
menjadi sumber ATM oknum kepolisian.
"Itu terbukti semenjak Ali Opek (mafia pupuk) membuka usaha pengoplosan
pupuk subsidi ke non subsidi, dimulai juga penderitaan kami. Dan juga
terbukti adanya pengondisian pada oknum kepolisian, karena kami para
petani pernah melaporakan pengoplosan pupuk ini ke kepolisian setempat
bahkan ke Polda Sumut, namun tidak ada tindakan dari kepolisian, dan
tidak ada melindungi, melayani dan mengayomi kami para petani," sebut
Oyok petani Binjai pada wartawan, Minggu (01/6/2014).
Untuk itu kata Oyok yang mewakili para petani Binjai, meminta pada Bapak
Kapolri Jenderal Sutarman agar menangkap dan menutup pupuk pengoplosan
subsidi di Binjai karena dinilai Kapoldasu Irjen Pol Syarief Gunawan
tidak mampu membrantas kejahatan yang juga merugikan negara itu.
"Bantulah kami bapak Kapolri. Apakah kami petani Binjai dimata
kepolisian dianggap bukan masyarakat Indonesia yang juga perlu dapat
perhatian pemerintah," ucapnya.
Sementara Gustap mantan ADC Ali Opek mengatakan, pupuk subsidi oplosan
milik Ali Opek warga turunan cina ini, sampai sekarang masih beratifitas
dan tidak terjamah hukum, namun pupuk untuk sementara dipindah
tempatkan ke gudang didaerah Tanah Seribu Binjai daerah rambung untuk
mengelabui.
"Namun tempat gudang besarnya sebenarnya di Jalan Soekarno Hatta no 424,
Binjai, Jalan Gajah Mada KM 19 Binjai, dan di Tahah Seribu, ketiga
gudang tersebut dapat menghasilkan pupuk subsidi oplosan menjadi pupuk
non subsidi 50 ton perharinya, bayangkan saja harga pupuk subsidi Rp
1.800/kg dijual menjadi pupuk non subsidi Rp 5000/kg, jadi satu harinya
Ali Opek meraih keuntungan 160 juta dan delapan tahun ini telah meraup
keuntungan 467.200.000.000," beber Gustab.
Sementara Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Fredo Situmorang,
saat ditemui wartawan pada akhir pekan lalu mengaku telah melakukan
penyelidikan ditempat - tempat gudang milik Ali Opek, namun dari hasil
penyelidikan tersebut gudang - gudang tersebut kosong tidak beratifitas.
"Kita telah kirim anggota untuk lakukan penyelidikan namun, pengopolosan pupuk sudah tidak ada lagi," sebutnya.
Disebutkan usaha pengoplosan pupuk itu dipindah tempatkan didaerah Tanah
Seribu Binjai, perwira melati 2 emas dipundak itu tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tau apa sudah dipindahkan. Tapi sms kan aja alamatnnya nanti
selidiki lagi," tandasnya fredo.