Total Tayangan Halaman
Minggu, 08 Juni 2014
Pengoplos Pupuk Subsidi di Binjai Kebal Hukum"Bantu Kami Pak Kapolri Tangkap Mafia Pupuk Di Binjai, Sudah Sulit Kami Mendapatkan pupuk Subsidi"
Hingga saat ini keresahan para petani di Binjai belum juga terjawab oleh kepolisian setempat. Pengoplosan pupuk subsidi ke non subsidi makin saja menjadi - jadi di Binjai. Namun pendarannya tidak menjadi masalah buat Polsek, Polresta Binjai dan Polda Sumut yang hanya dianggap tutup mata.
Kepahitan itu tentu sudah dirasakan petani Binjai 8 tahun lamanya tidak bisa menikmati dan merasakan pupuk subsidi yang diberikan pemerintah. Itu semua akibat ulah seorang mafia kelas kakap yang kononnya diduga menjadi sumber ATM oknum kepolisian.
"Itu terbukti semenjak Ali Opek (mafia pupuk) membuka usaha pengoplosan pupuk subsidi ke non subsidi, dimulai juga penderitaan kami. Dan juga terbukti adanya pengondisian pada oknum kepolisian, karena kami para petani pernah melaporakan pengoplosan pupuk ini ke kepolisian setempat bahkan ke Polda Sumut, namun tidak ada tindakan dari kepolisian, dan tidak ada melindungi, melayani dan mengayomi kami para petani," sebut Oyok petani Binjai pada wartawan, Minggu (01/6/2014).
Untuk itu kata Oyok yang mewakili para petani Binjai, meminta pada Bapak Kapolri Jenderal Sutarman agar menangkap dan menutup pupuk pengoplosan subsidi di Binjai karena dinilai Kapoldasu Irjen Pol Syarief Gunawan tidak mampu membrantas kejahatan yang juga merugikan negara itu. "Bantulah kami bapak Kapolri. Apakah kami petani Binjai dimata kepolisian dianggap bukan masyarakat Indonesia yang juga perlu dapat perhatian pemerintah," ucapnya.
Sementara Gustap mantan ADC Ali Opek mengatakan, pupuk subsidi oplosan milik Ali Opek warga turunan cina ini, sampai sekarang masih beratifitas dan tidak terjamah hukum, namun pupuk untuk sementara dipindah tempatkan ke gudang didaerah Tanah Seribu Binjai daerah rambung untuk mengelabui.
"Namun tempat gudang besarnya sebenarnya di Jalan Soekarno Hatta no 424, Binjai, Jalan Gajah Mada KM 19 Binjai, dan di Tahah Seribu, ketiga gudang tersebut dapat menghasilkan pupuk subsidi oplosan menjadi pupuk non subsidi 50 ton perharinya, bayangkan saja harga pupuk subsidi Rp 1.800/kg dijual menjadi pupuk non subsidi Rp 5000/kg, jadi satu harinya Ali Opek meraih keuntungan 160 juta dan delapan tahun ini telah meraup keuntungan 467.200.000.000," beber Gustab.
Sementara Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Fredo Situmorang, saat ditemui wartawan pada akhir pekan lalu mengaku telah melakukan penyelidikan ditempat - tempat gudang milik Ali Opek, namun dari hasil penyelidikan tersebut gudang - gudang tersebut kosong tidak beratifitas.
"Kita telah kirim anggota untuk lakukan penyelidikan namun, pengopolosan pupuk sudah tidak ada lagi," sebutnya.
Disebutkan usaha pengoplosan pupuk itu dipindah tempatkan didaerah Tanah Seribu Binjai, perwira melati 2 emas dipundak itu tidak mengetahuinya. "Saya tidak tau apa sudah dipindahkan. Tapi sms kan aja alamatnnya nanti selidiki lagi," tandasnya fredo.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar