Total Tayangan Halaman

Rabu, 08 April 2015

Unit Ekonomi Reskrim Polresta Ungkap Penjualan Dan Perdangangan Manusia.


 IMG_20150406_161352
Medan-(TN)
Jajaran Unit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Medan kembali mengamankan dua tersangka inisial AR dan ST,Senin (6/4).Menurut keterangan adapun upaya jajaran reskrim polresta medan.mengungkap tersangka dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi saksi sebanyak 7 orang.dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.dengan menindak lanjuti penangkapan terhadap jaringan tersangka dan melengkapi berkas perkara lalu mengirim berkas perkara ke jpu.Berdasarkan keterangan kejadian,Selasa (24/3),korban desi rahmadani dalimunthe (15) pergi meninggalkan rumah dan tidak pulang kerumah.selanjutnya fatmawati orang tua desi diberitahu tetangganya icha.yang merupakan saksi bahwa anaknya dibawa tiga orang pelaku yang dikenal inisial SR,AR dan ST.yang merupakan tetangga korban dari jalan datuk kabu gg.sultan 6 medan.Sementara itu orang tua desi menanyakan kepada pelaku.merasa tidak percaya atas keterangan pelaku,lalu orang tuanya melaporkan atas hilangnya anaknya ke Polresta Medan.Dengan dalih bahwasanya anaknya dibawa kesiantar,guna diperkerjakan sebagai penjaga anak.dan pelaku mengatakan bahwasanya anaknya desi melarikan diri dari rumah majikannya dan tidak diketahui dimana keberadaannya.Mendapat laporan dan informasi,Selasa (31/3).yang diduga terlibat penjualan dan perdangangan manusia,seketika itu anggota Satreskrim Polresta Medan unit ekonomi.melakukan penangkapan terhadap tersangka AR dan ST.sedangkan tersangka SR melarikan diri dan saat ini masih (DPO).Kasatreskrim Polresta Medan,Kompol Wahyu Bram.mengatakan para tersangka akan dikenakan Pasal.2 UURI No.21tahun 2007.tentang pemberantasan tindak pidana perdangangan orang,dengan maksimum ancaman 3 tahun penjara.dan denda paling sedikit Rp.120 jt dan paling banyak Rp.600 jt.berdasarkan keterangan saksi di tkp bahwasanya indah dan kiki. dipekerjakan disebuah kafe, sebagai pelayan.dan dipaksa untuk melayani hubungan suami istri,terhadap para pelanggan dari situlah kami melakukan pengembangan.dan menangkap para pelaku guna diproses lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar