Medan(Telusur)
Marwanson
Purba sangat berharap agar segera KPK Menagkap pejabat yang terlibat karupsi
dalam 34 Pembangkit Listrik yang menelan biya Rp 34 Triliun .Apalagi menurut
informasinya realisasi pembangkit listrik yang
sudah beroperasi secara komersial sejauh ini baru sekitar 36 persen dari target
proporsional program 35 ribu MW untuk tahun ini. Namun secara keseluruhan,
hingga 24 Oktober 2016, realisasinya baru 29,4 persen dari target total hingga
2019.
Apalagi Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak menyebut, dari 34 proyek tersebut, 12 proyek sudah dipastikan tidak dapat dilanjutkan. Akibatnya ada potensi kerugian Negara sebesar Rp3,76 triliun. Dan kalaupun 22 proyek lainya memang bisa dilanjutkan, namun membutuhkan biaya baru sebesar Rp4,68 dan Rp7,25 triliun melalui APBN
Apalagi Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak menyebut, dari 34 proyek tersebut, 12 proyek sudah dipastikan tidak dapat dilanjutkan. Akibatnya ada potensi kerugian Negara sebesar Rp3,76 triliun. Dan kalaupun 22 proyek lainya memang bisa dilanjutkan, namun membutuhkan biaya baru sebesar Rp4,68 dan Rp7,25 triliun melalui APBN
Proyek ini
dilaksanakan berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2010. Dengan aturan itu,
PLN ditugaskan membangun pembangkit listrik 7 ribu megawatt.
Masyarakat
Sumatera Utara berharap KPK Segera menetapkan tersangka korupsi dalam
pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang telah merugikan rakyat
yang begitu besarnya .Jangan KPK hanya menagkap korupsi yang bersekala kecil
padahal ada korupsi yang ada didepan mata sampai merigikan Triliun Rupiah (Donal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar