Total Tayangan Halaman

Rabu, 15 Februari 2017

DPRD Sumut :Akan Panggil Kapoldasu soal lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Disdik) Tanah Karo Belum Diteteapkan Tersangka


Hasil gambar untuk KAPOLDASU
Kapoldasu Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel
Medan(Telusur)
Anggota  DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengungkapkan bahwa DPRD Sumut akan segera mengagen-dakan pertemuan dengan Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel untuk meminta klarifikasi atas kasus -Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut hingga satu bulan lebih pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Disdik) Tanah Karo atas dugaan korupsi Unit Pembangunan Sekolah Baru (USB) TA 2016, belum juga mampu menetapkan status hukum para oknum PNS tersebut.
"Keterangan Kapolda perlu untuk kami dengar, sebab kasus ini sudah jadi menghangat. Ada baiknya memang polisi melakukan OTT itu, sehingga ada rasa takut bagi kalangan birokrasi untuk tidak melakukan hal-hal yang justru merugikan rakyat. Namun jangan pula kewenangan itu dijadikan sebagai ajang kepentingan tertentu," ujar Sutrisno, Kamis (09/02/2017).
Contohnya, sambung politisi PDI Perjuangan ini, kasus OTT lima PNS Disdik Karo yang dinilainya sangat aneh dan mengeluarkan aroma yang tidak sedap. "Aroma kasus ini lain, sebab ada barang bukti yang disita. Tapi tidak ada orangnya, ada OTT tetapi orang yang di OTT itu juga tidak ada. Itu sangat aneh dan perlu ada klarifikasi, apakah bisa ketika seseorang membawa uang dalam jumlah besar lantas uang itu dijadikan barang bukti. Sedangkan pemilik uang itu tidak dijadikan sebagai tersangka,"(iwan)

Rabu, 01 Februari 2017

PT Sianjur Resort Minta Poldasu Kembalikan Lahanya

M edan(Telusur)
Lahan parkir belakang Polda Sumut yang masuk wilayah pemerintahan Desa Marindal II, Patumbak, Deliserdang seluas sekitar 7 hektar, diklaim milik PT Sianjur Resort.
Hasil gambar untuk akbp mp nainggolan
Hal ini dinyatakan LSM Lumbung Informasi Rakyat Sumatera Utara (LIRA Sumut), Ahmad Ibrahim, saat menyambangi lahan parkir tersebut, Kamis (19/1).
“Didasari permasalahan penyerobotan lahan milik PT Sianjur Resort tersebut, kami selaku bagian masyarakat sangat prihatin dan mengecam tindakan Polda Sumut,” kata Ahmad Ibrahim didampingi Ketua Posko Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (Pospera) Liston Hutajulu dan Lembaga Bantuan Hukum Unika, Jadugur Gultom.
Menurut Ibrahim, perampasan atau pengambilan harta orang lain adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 39 tahun 1999 Pasal 36 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 37 Tentang HAM.
Dia menambahkan, lahan seluas 7 hektare yang digunakan Polda Sumut untuk parkiran ini sejak 2003 lalu, dikuatkan dengan lima perkara putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). Bahkan, kata dia, juga telah dilakukan pelaksanaan eksekusi putusan oleh pengadilan.
“Tetapi sekitar Mei 2016, saat itu Polda Sumut dipimpin Irjen Raden Budi Winarso dan Waka Polda Brigjen Adhi Prawoto yang mengambil lahan milik PT Sianjur Resort secara paksa dengan merusak tanaman dan lahan pertanian di atasnya,” papar Ibrahim.
Menurut dia, masalah ini sudah pernah diutarakannya ke Polda Sumut dengan cara kekeluargaan. Namun sayang, tidak memberi solusi yang baik bagi PT Sianjur Resort.
Ibrahim bilang, pihaknya akan memasang portal tepat pada pintu masuk ke lahan parkir tersebut.
Ketua Posko Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (Pospera), Liston Hutajulu mengatakan, pihaknya akan pasang portal di pintu masuk ke lahan parkir tersebut, karena merupakan milik PT Sianjur Resort.”Jika terjadi keributan, kami sudah siap dengan segala sesuatunya,” ujar Liston Hutajulu.(Opi)

Jumat, 13 Januari 2017

Demi kemakmuran rakyat miskin LSM Tuntas minta BPN Sumut Batalkan Sertifikat Tanah Gugur Aek Raja



Hasil gambar untuk kementerian pertanian ri

Medan   Demi kemakmuran rakyat miskin LSM Tuntas minta BPN Sumut batalkan Sertifikat Gugur Aek Raja omisi A DPRD Sumut meminta Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumut mencabut dan membatalkan sertifikat tanah atas lahan percontohan di Gurgur Aek Raja Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba Samosir. Pasalnya, BPN Toba Samosir pada 1 Desember 2016 telah mengeluarkan sertifikat atas tanah yang dimohonkan oleh Kementerian Pertanian melalui Balai Penelitian dan Pengembangan Pertanian Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sumut.

Masyarakat sekarang sudah susah malah lahan mereka diambil alih oleh pemerintah melalui depertemen pertanian apakah selogan jokowi yang akan memakmurkan rakyat hanya selogan semata ujar Jamiran ginting ketua Lsm Tuntas yang heranya kok sekarang ini tak ada lagi memikirkan kepentingan orang miskin .Orang miskin diperlukan ketika pemilihan presiden dan pemilihan legislative semata



“Sagat diharapkan Eksekutif dan Legislatif   Toba Samosir, melalui Bupati Toba Samosir untuk proaktif menjembatani permasalahan antara masyarakat Gurgur Aek Raja dengan BPTP dan BPN Toba Samosir.  Bupati Tobasa untuk proaktif menjembataninya,sampai keluarnya pembatalan sertifikat oleh BPN Sumut. Bila penting, sampai proses pengembalian tanah itu kepada masyarakat ini semua demi kepentingan rakyat miskin “ kata Jamiran ginting (Tilhang)




Poldasu Jemput Paksa Kades Sei Paham Asahan



 Hasil gambar untuk mapoldasu
Medan (Telusur)
operasional Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melakukan upaya jemput paksa Japilian, Kepala Desa (Kepdes) Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dari kediamannya, Selasa (10/01/2017).

Informasi diperoleh, Japilian dijemput dan dibawa petugas setelah dua kali tidak menghadiri (mangkir) pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat ke Polda Sumut, terkait dengan laporan No.LP/1414/XI/2016, tanggal 02 November 2016.Japilian diperiksa di Poldasu diperlukan penyidik untuk melengkapi pemeriksaan terhadap beberapa saksi, atas dugaan pemalsuan tanda tangan warga. 

Kepala tim Subdit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut AKP Sofyan mengakui, tindakan menjemput dan membawa saksi tersebut dilakukan karena Japilian sudah dua kali mangkir saat pemanggilan."Saksi dua kali dipanggil namun tidak hadir tanpa alasan, sehingga diterbitkan surat perintah membawa yang bersangkutan," ujar Sofyan seraya menambahkan jika tindakan itu sesuai dengan perintah Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Faisal F Napitupulu membenarkan pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap oknum kades tersebut. Namun, dirinya belum dapat menjelaskan secara rinci karena Japilian sedang dalam perjalanan menuju Mapoldasu.(T-45