Total Tayangan Halaman

Jumat, 13 Januari 2017

Demi kemakmuran rakyat miskin LSM Tuntas minta BPN Sumut Batalkan Sertifikat Tanah Gugur Aek Raja



Hasil gambar untuk kementerian pertanian ri

Medan   Demi kemakmuran rakyat miskin LSM Tuntas minta BPN Sumut batalkan Sertifikat Gugur Aek Raja omisi A DPRD Sumut meminta Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumut mencabut dan membatalkan sertifikat tanah atas lahan percontohan di Gurgur Aek Raja Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba Samosir. Pasalnya, BPN Toba Samosir pada 1 Desember 2016 telah mengeluarkan sertifikat atas tanah yang dimohonkan oleh Kementerian Pertanian melalui Balai Penelitian dan Pengembangan Pertanian Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sumut.

Masyarakat sekarang sudah susah malah lahan mereka diambil alih oleh pemerintah melalui depertemen pertanian apakah selogan jokowi yang akan memakmurkan rakyat hanya selogan semata ujar Jamiran ginting ketua Lsm Tuntas yang heranya kok sekarang ini tak ada lagi memikirkan kepentingan orang miskin .Orang miskin diperlukan ketika pemilihan presiden dan pemilihan legislative semata



“Sagat diharapkan Eksekutif dan Legislatif   Toba Samosir, melalui Bupati Toba Samosir untuk proaktif menjembatani permasalahan antara masyarakat Gurgur Aek Raja dengan BPTP dan BPN Toba Samosir.  Bupati Tobasa untuk proaktif menjembataninya,sampai keluarnya pembatalan sertifikat oleh BPN Sumut. Bila penting, sampai proses pengembalian tanah itu kepada masyarakat ini semua demi kepentingan rakyat miskin “ kata Jamiran ginting (Tilhang)




Poldasu Jemput Paksa Kades Sei Paham Asahan



 Hasil gambar untuk mapoldasu
Medan (Telusur)
operasional Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melakukan upaya jemput paksa Japilian, Kepala Desa (Kepdes) Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dari kediamannya, Selasa (10/01/2017).

Informasi diperoleh, Japilian dijemput dan dibawa petugas setelah dua kali tidak menghadiri (mangkir) pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat ke Polda Sumut, terkait dengan laporan No.LP/1414/XI/2016, tanggal 02 November 2016.Japilian diperiksa di Poldasu diperlukan penyidik untuk melengkapi pemeriksaan terhadap beberapa saksi, atas dugaan pemalsuan tanda tangan warga. 

Kepala tim Subdit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut AKP Sofyan mengakui, tindakan menjemput dan membawa saksi tersebut dilakukan karena Japilian sudah dua kali mangkir saat pemanggilan."Saksi dua kali dipanggil namun tidak hadir tanpa alasan, sehingga diterbitkan surat perintah membawa yang bersangkutan," ujar Sofyan seraya menambahkan jika tindakan itu sesuai dengan perintah Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Faisal F Napitupulu membenarkan pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap oknum kades tersebut. Namun, dirinya belum dapat menjelaskan secara rinci karena Japilian sedang dalam perjalanan menuju Mapoldasu.(T-45