Total Tayangan Halaman

Rabu, 15 Februari 2017

DPRD Sumut :Akan Panggil Kapoldasu soal lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Disdik) Tanah Karo Belum Diteteapkan Tersangka


Hasil gambar untuk KAPOLDASU
Kapoldasu Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel
Medan(Telusur)
Anggota  DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengungkapkan bahwa DPRD Sumut akan segera mengagen-dakan pertemuan dengan Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel untuk meminta klarifikasi atas kasus -Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut hingga satu bulan lebih pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Disdik) Tanah Karo atas dugaan korupsi Unit Pembangunan Sekolah Baru (USB) TA 2016, belum juga mampu menetapkan status hukum para oknum PNS tersebut.
"Keterangan Kapolda perlu untuk kami dengar, sebab kasus ini sudah jadi menghangat. Ada baiknya memang polisi melakukan OTT itu, sehingga ada rasa takut bagi kalangan birokrasi untuk tidak melakukan hal-hal yang justru merugikan rakyat. Namun jangan pula kewenangan itu dijadikan sebagai ajang kepentingan tertentu," ujar Sutrisno, Kamis (09/02/2017).
Contohnya, sambung politisi PDI Perjuangan ini, kasus OTT lima PNS Disdik Karo yang dinilainya sangat aneh dan mengeluarkan aroma yang tidak sedap. "Aroma kasus ini lain, sebab ada barang bukti yang disita. Tapi tidak ada orangnya, ada OTT tetapi orang yang di OTT itu juga tidak ada. Itu sangat aneh dan perlu ada klarifikasi, apakah bisa ketika seseorang membawa uang dalam jumlah besar lantas uang itu dijadikan barang bukti. Sedangkan pemilik uang itu tidak dijadikan sebagai tersangka,"(iwan)

Rabu, 01 Februari 2017

PT Sianjur Resort Minta Poldasu Kembalikan Lahanya

M edan(Telusur)
Lahan parkir belakang Polda Sumut yang masuk wilayah pemerintahan Desa Marindal II, Patumbak, Deliserdang seluas sekitar 7 hektar, diklaim milik PT Sianjur Resort.
Hasil gambar untuk akbp mp nainggolan
Hal ini dinyatakan LSM Lumbung Informasi Rakyat Sumatera Utara (LIRA Sumut), Ahmad Ibrahim, saat menyambangi lahan parkir tersebut, Kamis (19/1).
“Didasari permasalahan penyerobotan lahan milik PT Sianjur Resort tersebut, kami selaku bagian masyarakat sangat prihatin dan mengecam tindakan Polda Sumut,” kata Ahmad Ibrahim didampingi Ketua Posko Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (Pospera) Liston Hutajulu dan Lembaga Bantuan Hukum Unika, Jadugur Gultom.
Menurut Ibrahim, perampasan atau pengambilan harta orang lain adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 39 tahun 1999 Pasal 36 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 37 Tentang HAM.
Dia menambahkan, lahan seluas 7 hektare yang digunakan Polda Sumut untuk parkiran ini sejak 2003 lalu, dikuatkan dengan lima perkara putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). Bahkan, kata dia, juga telah dilakukan pelaksanaan eksekusi putusan oleh pengadilan.
“Tetapi sekitar Mei 2016, saat itu Polda Sumut dipimpin Irjen Raden Budi Winarso dan Waka Polda Brigjen Adhi Prawoto yang mengambil lahan milik PT Sianjur Resort secara paksa dengan merusak tanaman dan lahan pertanian di atasnya,” papar Ibrahim.
Menurut dia, masalah ini sudah pernah diutarakannya ke Polda Sumut dengan cara kekeluargaan. Namun sayang, tidak memberi solusi yang baik bagi PT Sianjur Resort.
Ibrahim bilang, pihaknya akan memasang portal tepat pada pintu masuk ke lahan parkir tersebut.
Ketua Posko Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (Pospera), Liston Hutajulu mengatakan, pihaknya akan pasang portal di pintu masuk ke lahan parkir tersebut, karena merupakan milik PT Sianjur Resort.”Jika terjadi keributan, kami sudah siap dengan segala sesuatunya,” ujar Liston Hutajulu.(Opi)

Jumat, 13 Januari 2017

Demi kemakmuran rakyat miskin LSM Tuntas minta BPN Sumut Batalkan Sertifikat Tanah Gugur Aek Raja



Hasil gambar untuk kementerian pertanian ri

Medan   Demi kemakmuran rakyat miskin LSM Tuntas minta BPN Sumut batalkan Sertifikat Gugur Aek Raja omisi A DPRD Sumut meminta Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumut mencabut dan membatalkan sertifikat tanah atas lahan percontohan di Gurgur Aek Raja Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba Samosir. Pasalnya, BPN Toba Samosir pada 1 Desember 2016 telah mengeluarkan sertifikat atas tanah yang dimohonkan oleh Kementerian Pertanian melalui Balai Penelitian dan Pengembangan Pertanian Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sumut.

Masyarakat sekarang sudah susah malah lahan mereka diambil alih oleh pemerintah melalui depertemen pertanian apakah selogan jokowi yang akan memakmurkan rakyat hanya selogan semata ujar Jamiran ginting ketua Lsm Tuntas yang heranya kok sekarang ini tak ada lagi memikirkan kepentingan orang miskin .Orang miskin diperlukan ketika pemilihan presiden dan pemilihan legislative semata



“Sagat diharapkan Eksekutif dan Legislatif   Toba Samosir, melalui Bupati Toba Samosir untuk proaktif menjembatani permasalahan antara masyarakat Gurgur Aek Raja dengan BPTP dan BPN Toba Samosir.  Bupati Tobasa untuk proaktif menjembataninya,sampai keluarnya pembatalan sertifikat oleh BPN Sumut. Bila penting, sampai proses pengembalian tanah itu kepada masyarakat ini semua demi kepentingan rakyat miskin “ kata Jamiran ginting (Tilhang)




Poldasu Jemput Paksa Kades Sei Paham Asahan



 Hasil gambar untuk mapoldasu
Medan (Telusur)
operasional Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melakukan upaya jemput paksa Japilian, Kepala Desa (Kepdes) Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dari kediamannya, Selasa (10/01/2017).

Informasi diperoleh, Japilian dijemput dan dibawa petugas setelah dua kali tidak menghadiri (mangkir) pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat ke Polda Sumut, terkait dengan laporan No.LP/1414/XI/2016, tanggal 02 November 2016.Japilian diperiksa di Poldasu diperlukan penyidik untuk melengkapi pemeriksaan terhadap beberapa saksi, atas dugaan pemalsuan tanda tangan warga. 

Kepala tim Subdit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut AKP Sofyan mengakui, tindakan menjemput dan membawa saksi tersebut dilakukan karena Japilian sudah dua kali mangkir saat pemanggilan."Saksi dua kali dipanggil namun tidak hadir tanpa alasan, sehingga diterbitkan surat perintah membawa yang bersangkutan," ujar Sofyan seraya menambahkan jika tindakan itu sesuai dengan perintah Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Faisal F Napitupulu membenarkan pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap oknum kades tersebut. Namun, dirinya belum dapat menjelaskan secara rinci karena Japilian sedang dalam perjalanan menuju Mapoldasu.(T-45


Rabu, 28 Desember 2016

LSM Bintang Sejati Apa Memang Ada Persaman hak Antar Lima Agama di Indonesia

 Hasil gambar untuk presiden jokowi
Medan (Telusur)
Mungkinkah ada persaman hak antara lima agama di indonesia ? Tanya Tanya Samsudin Ketua LSM Bintang Sejati di Stabat kalau memang ada persaman hak maka Kapolri harus segera memperoses Penistaan agama Kristen yang dilakukan Habib Rizieq Sihab  
Kalau Kapolri Jendral Tito Karnavian   tidak segera memperoses Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya yang melakukan penistaan agama Kristiani oleh pimpinan pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), karena diduga melecehkan umat Kristen,maka ketahuanlah ada agama minoritas dan agama mayoritas di indonesia .
Kalau agama minoritas silap dalam berpidato di muka umum dinyatakan penistan agama maka agama mayoritas segera melakukan demontrasi sampai jutan umat harus segera diperoses sesuai jalur hokum tapi jika agama mayoritas melakukan penistaan agama maka dinyatakan ini adalah kebenaran sesuai dengan ayat agama.  Dunia internasional akan mengetahui yang namanya toleransi agama di Indonesia hanya isapan jempol semata
Sebaiknya Polisi segera memperoses sesuai jalur hukum biarkan hukum yang berjalan maka akan ketahuan yang dilakukan Habib Rizieq sihab dalam dakwanya penistan agama atau bukan jangan ada perbedan hukum Menurutnya, Rizieq diduga melecehkan umat Kristen melalui isi ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, berdasarkan tayangan video yang diunggah oleh SR melalui akun Twitter dan AF melalui akun Instagramnya
"Dalam bahasa dia (Rizieq Shihab), menurut kami, dia mencela (melalui kata-kata) 'Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa',"
Kami dari LSM Bintang Sejati sangat mendukung kerja Bapak Kapolri Tito Karnavian dan alangka baiknya dilihat masyarakat jika Polda Metro Jaya memagil Habib Rizieq Sihab ke Dirkrimum Poldasu jadi masyarakat Sumut tidak melihat adanya orang yang kebal hukum jika menista agama orang lain apapun pangkatnya apapun gelarnya harus sama dimata hukum.karena setelah diperik salah baru Polisi tahu apa kasus ini layak tidak dilanjutkan kejang hukum yang selanjutnya (Poniyem)

Selasa, 06 Desember 2016

LSM Evaluasi KPK Harus Tangkap Pejabat Yang Terlibat 34 Pembangkit Listrik Bermasalah



Hasil gambar untuk lokasi pembangkit listrik yang mangkrak
Medan(Telusur)
Marwanson Purba sangat berharap agar segera KPK Menagkap pejabat yang terlibat karupsi dalam 34 Pembangkit Listrik yang menelan biya Rp 34 Triliun .Apalagi menurut informasinya  realisasi pembangkit listrik yang sudah beroperasi secara komersial sejauh ini baru sekitar 36 persen dari target proporsional program 35 ribu MW untuk tahun ini. Namun secara keseluruhan, hingga 24 Oktober 2016, realisasinya baru 29,4 persen dari target total hingga 2019.

Apalagi Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak menyebut, dari 34 proyek tersebut, 12 proyek sudah dipastikan tidak dapat dilanjutkan. Akibatnya ada potensi kerugian Negara  sebesar Rp3,76 triliun. Dan kalaupun 22 proyek lainya memang bisa dilanjutkan, namun membutuhkan biaya baru sebesar Rp4,68 dan Rp7,25 triliun melalui APBN
Proyek ini  dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2010. Dengan aturan itu, PLN ditugaskan membangun pembangkit listrik 7 ribu megawatt.
Masyarakat Sumatera Utara berharap KPK Segera menetapkan tersangka korupsi dalam pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang telah merugikan rakyat yang begitu besarnya .Jangan KPK hanya menagkap korupsi yang bersekala kecil padahal ada korupsi yang ada didepan mata sampai merigikan Triliun Rupiah (Donal)

Sabtu, 03 Desember 2016

Mariani Tanjung Ada Pungutan liar yang dilakukan Dit Pol Air Poldasu Ketika Menagkap kapalnya



Hasil gambar untuk polair poldasumut

Medan (telusur)
Mariani Tanjung di Gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan.melaporkan ketidak adilan yang menimpanya yang dilakukan Polisi Perairan poldasu sumut

Dalam Rapat Dengar Pendapat  tersebut, Mariani yang merupakan pemilik kapal tradisional menyampaikan keluhan kepada anggota DPRDSU soal dua anggotanya yakni Marolop Simatupang dan Longgam Sirait yang ditangkap Dit Pol Air Poldasu beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan Marianti, keduanya ditangkap dengan tuduhan menangkap ikan menggunakan pukat hela. Selain itu, kedua kapal yang digunakan pelaku berikut barang-buktinya 20 kilogram ikan hasil tangkapan pun dibawa ke Mako Dit Pol Air Polres Batubara.

"Saya mengadu ke DPRDSU ini untuk melaporkan ketidakadilan yang ditunjukkan pihak Dit Pol Air Poldasu. Yang menjadi keluhan kami mengapa hanya kapal kami yang ditangkap, padahal ada 11000 kapal yang ada di Perairan Sumatera Utara dan semua nelayan masih menggunakan alat kapal ikan yang sama dengan saya,  namun kenapa kapal saya saja yang ditangkap polisi," ujar Mariati.

"Karena saya tidak bayar iuran selama 2 bulan, makanya mereka menangkap kapal saya. Anehnya, saat kapal kita ditangkap, posisi kapal kita itu sedang beriringan dengan kapal yang lainnya," ujarnya lagi.

Mariati berharap agar kedua pelaku yang ditangkap segera dilepaskan. "Tolonglah lepaskan mereka, saya tidak ada penghasilan selain dari menangkap ikan. Kedua yang ditangkap itu menjadi beban saya, keluarga mereka jadi beban saya," tutur Mariani.

Secara terpisah, Dit Pol Air Poldasu Kombes Pol Syamsul Badhar yang saat itu ikut menghadiri RDP mengatakan bahwa hal itu tidak benar. "Kami tidak ada menerima 600 ribu rupiah dari pemilik kapal seperti yang diterangkan yang termaksud. Jadi itu tidak benar, yang disebutkan oleh ibu itu tidak benar semuanya," ujar Dir Pol Air Poldasu.

Menyikapi pernyataan masyarakat tersebut, Sekretaris Komisi B Aripay Tambunan yang memimpin RDP mengatakan bahwa kasus ini di RDP kan karena pelapor merasa keberatan dengan tidak adanya ketidakadilan hukum dan terkait Permen nomor 2 tahun 2015.

"Jadi di rapat terungkap bahwa ada 11000 kapal yang masih menggunakan alat  tangkap ikan hela dan trawl,tapi kenapa hanya kapal ikan  ibu Mariani  saja yang ditangkap jadi kalau tidak benar polair poldasu menerima iuran sebesar RP 600 ribu sangat diharapkan secepatnya polairud poldasu segera menagkap 11000 kapal yang mengunakan pukat hela dan trawl jangan ada pungutan liar di polairud apalagi sekarang Poldasu sekarang melakukan berantas pungutan liar  " ujar Aripay.(pudi)