Total Tayangan Halaman

Minggu, 27 Desember 2015

PT. KAI TIDAK ADA TATAKRAMA KEPADA MASYARAKAT TEMBUNG, BILA TIDAK MAU PINDAH RUMAHNYA SECARA PAKSA AKAN DIBONGKAR. MOHON PERHATIAN PRESIDEN RI JOKOWI KEARAH INI


 Hasil gambar untuk pt kai
Tembung (Telusur)
Masyarakat Tembung dan sekitarnya selama ini dicekam dan gelisah serta ketakutan jikalau alat-alat berat datang mengobrak-abrik rumah masyakarat Tembung di sekitar pinggir rel. Hal ini menjadi momok menakutkan bagi masyakarat tersebut,
Menurut mereka dulunya tanah tersebut tidak diurusi oleh pihak PT. KAI, maka mereka beramai-ramai membangun rumah dan turun temurun hingga anak-anak mereka ada yang sudah berhasil menjadi sarjana, pengacara, TNI, Polri, dll. Selama ini mereka merasa nyaman dan bahagia, karena tidak adanya gangguan dari pihak manapun.
 
Lalu memasuki bulan Juni 2015, datang segerombolan orang yang mengatasnamakan dari pihak PJKA (PT. KAI) tanpa dilengkapi dengan surat-suratnya, datang secara tidak santun lalu menyuruh penduduk setempat untuk membongkar rumahnya dengan diberi uang ganti bongkar rumah hanya Rp. 1.500.000,- per KK.
dan belakangan ini datang lagi pihak yang menamakan PJKA (PT. KAI) anggota TNI tanpa ada surat perintah meminta masyarakat setempat harus meninggalkan rumahnya dengan dibekali uang sebesar Rp. 3.000.000,- untuk pindah. Penduduk merasa keberatan menerima uang tersebut, kemana mereka harus pergi, sekarang saja untuk sewa rumah Rp. 5.000.000,- inilah yang menyebabkan terjadinya perang mulut antara penduduk dengan petugas TNI yang merupakan utusan dari pihak PJKA (PT. KAI) tersebut, mereka menuntut agar uang ganti ruginya dinaikkan.
Menurut sumber PT. KAI menunjukkan kekuasaannya dan tidak mau mendengar aspirasi masyarakat. Mohon kiranya jadi perhatian kepada pihak-pihak yang terkait, karena rakyat telah menderita dalam hal ini. (amason)

Minggu, 15 November 2015

Kenapa Ya Dugaan korupsi pengadaan lahan terminal truk di KM 3,di Sibolga Jalan di Tempat


 
 Medan (Telusur)
 Poldasu lamban tuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan terminal truk di KM 3, Desa Huta Barusjahe, Sibolga Utara, senilai Rp1,3 miliar, yang diduga melibatkan Syarfi Hutauruk, mantan Wali Kota yang juga calon incumbent di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sibolga, 9 Desember 2015 mendatang, menuai reaksi keras dari masyarakat.

Alek Damanik Ketua LSM Awasi (Asosiasi Wartawan Seluruh Indonesia) sangat salut dengan ketegasan KPK dalam penetapan tersangka dan penahanan  Saleh Bangun, dimana dia (Saleh Bangun) merupakan salah satu calon kepala daerah di Pilkada Binjai. sanagt diharapkan Poldasu  juga harus bertindak demimikan terhadap Syarfi Hutauruk termasuk calon kepala daerah lainnya.

 “Secara umum, sebenarnya aspek penegakan hukumnya sama. Kita mendorong, supaya untuk profesional. Proses politik yang sekarang ini, menunjukkan kalau parpol itu tak bertanggung jawab. Jangan hanya melihat aspek ‘setoran’ besar. Apa yang terjadi di Sumut sekarang ini adalah kontribusi dari parpol-parpol.
Harusnya rekrutmen dengan selektif. Baik dari proses hukum, prilaku dan macam-macam. Harusnya ini tidak terjadi lagi. Jangan calon yang bermasalah (Syarfi Hutauruk, red). Akan menimbulkan masalah bila terpilih nanti.

S ebelumnya, Kasubdit III/Tipikor Poldasu, AKBP Frido Situmorang mengemukakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat kasus pengadaan lahan terminal di Sibolga tersebut.
“Untuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap siapa yang diduga terlibat akan kita lakukan dalam jangka waktu dekat, karena oknumnya saat ini masih ikut jadi calon Walikota Sibolga (Syarfi Hutauruk, red). Ya, dia calon incumbent di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sibolga,” ungkap Kasubdit III/Tipikor Poldasu, AKBP Frido Situmorang,

Senin, 11 Mei 2015

Kasat Res Narkoba Polresta Medan Kembali Ringkus ,1 Kg Sabu Diamankan

 
Petugas  Sat Res Narkoba Polresta Medan yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Medan
yang baru, Kompol Wahyudi SIK SH MH berhasil mengamankan 1 Kg lebih sabu-sabu seharga
Rp 2 Milyar,berikut seorang kurir di Jalan Gagak Hitam, Tanjung Rejo, Kec Medan Sunggal,
Minggu malam (10/05/2015), tepatnya di depan Stasiun Bus Kurnia.


Informasi  diperoleh, Senin (11/05/2015) di Mapolresta Medan, menyebutkan, sang kurir berinisial
MR (22), warga Jalan Bhakti Luhur, Komplek Town House No. 9 R, Helvetia,Kec Medan Helvetia
berhasil diamankan setelah petugas menyaru (nyamar,red) sebagai pembeli.  

Saat diringkus kurir tersebut,petugas mengamankan barang bukti 1 Kg sabu-sabu. Usai Tersangka MR diamankan,selanjutnya petugas pun melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Dari rumah tersangka, petugas mengamankan 1 buah timbangan elektrik dan 50 plastik klip kosong dari dalam kamar tersangka.

Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi SIK SH MH mengatakan,barang bukti sabu seberat 1 Kg tersebut adalah milik AR yang dibawa langsung dari Aceh. 

"Kita berhasil menjebak tersangka setelah anggota berpura-pura sebagai pembeli. Barang itu dibawa langsung dari Aceh yang merupakan milik AR," katanya.

Rabu, 08 April 2015

Unit Ekonomi Reskrim Polresta Ungkap Penjualan Dan Perdangangan Manusia.


 IMG_20150406_161352
Medan-(TN)
Jajaran Unit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Medan kembali mengamankan dua tersangka inisial AR dan ST,Senin (6/4).Menurut keterangan adapun upaya jajaran reskrim polresta medan.mengungkap tersangka dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi saksi sebanyak 7 orang.dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.dengan menindak lanjuti penangkapan terhadap jaringan tersangka dan melengkapi berkas perkara lalu mengirim berkas perkara ke jpu.Berdasarkan keterangan kejadian,Selasa (24/3),korban desi rahmadani dalimunthe (15) pergi meninggalkan rumah dan tidak pulang kerumah.selanjutnya fatmawati orang tua desi diberitahu tetangganya icha.yang merupakan saksi bahwa anaknya dibawa tiga orang pelaku yang dikenal inisial SR,AR dan ST.yang merupakan tetangga korban dari jalan datuk kabu gg.sultan 6 medan.Sementara itu orang tua desi menanyakan kepada pelaku.merasa tidak percaya atas keterangan pelaku,lalu orang tuanya melaporkan atas hilangnya anaknya ke Polresta Medan.Dengan dalih bahwasanya anaknya dibawa kesiantar,guna diperkerjakan sebagai penjaga anak.dan pelaku mengatakan bahwasanya anaknya desi melarikan diri dari rumah majikannya dan tidak diketahui dimana keberadaannya.Mendapat laporan dan informasi,Selasa (31/3).yang diduga terlibat penjualan dan perdangangan manusia,seketika itu anggota Satreskrim Polresta Medan unit ekonomi.melakukan penangkapan terhadap tersangka AR dan ST.sedangkan tersangka SR melarikan diri dan saat ini masih (DPO).Kasatreskrim Polresta Medan,Kompol Wahyu Bram.mengatakan para tersangka akan dikenakan Pasal.2 UURI No.21tahun 2007.tentang pemberantasan tindak pidana perdangangan orang,dengan maksimum ancaman 3 tahun penjara.dan denda paling sedikit Rp.120 jt dan paling banyak Rp.600 jt.berdasarkan keterangan saksi di tkp bahwasanya indah dan kiki. dipekerjakan disebuah kafe, sebagai pelayan.dan dipaksa untuk melayani hubungan suami istri,terhadap para pelanggan dari situlah kami melakukan pengembangan.dan menangkap para pelaku guna diproses lebih lanjut.

Sabtu, 28 Maret 2015

Ada Rekayasa Vonis Mati Perdana di Nias

  Koordinator Badan Pekerja KontraS Haris Azhar (tengah) di kantor Kontras, Senin (16/3/2015).MTVN/Ciputri Hutabarat 
Kasus tokek yang berujung vonis mati Yusman Telaumbanua bukan kriminalisasi pertama di Nias. Faktanya, kriminalisasi marak di daerah yang pernah porakporanda akibat tsunami itu.

"Tahun kemarin ada 17 kasus yang kita temukan terindikasi direkayasa. Sekarang sudah mencapai hampir 120-an kasus," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Haris Azhar di kantor Kontras, Senin (16/3/2015).

Menurut Haris, rekayasa kasus terjadi karena minim bukti. Tak jarang pula itu hanya untuk memenuhi kuota aparat penegak hukum.

"Ya, biasanya bisa jadi karena 'target' atau angka yang dikejar polisi. Jadi diada-adakan," tutur Haris.

Itu pula yang menimpa Yusman. Vonis mati untuk Yusman bermula dari jual beli tokek milik majikan Yusman. Alkisah, ada tiga orang yang berani membeli tokek itu seharga Rp500 juta. Yusman diperintah oleh majikannya menjemput ketiga pembeli yang tak lain adalah Kolimarinus, Jimmi, dan Rugun.

Yusman mengajak kakak iparnya, Rasulah. Mereka menumpang ojek. Entah bertemu atau tidak, tahu-tahu Yusman dan Rasulah dituduh menghabisi nyawa ketiga calon pembeli tokek itu. Motifnya, perampokan.

"Padahal, ketiga calon pembeli tak pernah membawa duit Rp500 juta seperti dikatakan polisi. Mereka cuma menenteng Rp7 juta," terang Haris.

Haris menyayangkan vonis mati buat Yusman. Apalagi, hukuman mati keluar dari proses hukum yang tidak berintegritas dan terlalu dipaksakan. Contah kasus ini dipaksakan karena kepolisian nekat memark-up usia Yusman dari 16 jadi 19 tahun, semata-mata agar tersangka bisa divonis mati.

Kenapaya Bisa Kasus bungkam di Polresta Medan


 Hasil gambar untuk kantor polresta medan
Muslim (50) Ayah Fachru Riza sangat berharap pihak Reskrim Polresta Medan menindak lanjuti kasus anaknya yang menjadi korban penipuan dan pengelapanyang sampai hari ini sepertinya jalan di tempat .Menurut muslim anaknya Facru Riza warga Jalan Terusan Negara No 25 Medan telah melapor ke polresta Medan dengan nomor Laporan Polisi (LP) 239/1/2011/SU/ Resta Medan yang sempat SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) dengan nomor SPP Sidik/223/a/IV/2014/ Reskri karena penipuan .

Yang mengherankan lagi kok Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengabulkan gugatan praperadilan (prapid)  yang dilakukan oleh Fachrul Riza, yang tertuang dalam putusannya nomor.40/Pra.Pid/2014/PN Mdn.

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta dan Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Baram tidak berkomentar ketika mengetahui hal tersebut. Sementara itu penyidik Unit Reskrim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Sucipto yang menangani kasus tersebut terkesan menghindar ketika akan ditanya kasus yang menimpa Fachrul Riza itu. "Dia tidak masuk Bang, sakit dia," cetus salah seorang petugas jaga di ruangan penyidik Unit Tipiter itu.

Polresta Medan Belum Ungkap Korupsi Alkes RS Pirngadi

 data:image/jpeg;base64,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
Adanya informasi ada perbedaan pendapat antara Sat Reskrim Polresta Medan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam penanganan kasus Korupsi Alkes di rumah sakit Prigandi Medan menyebabkan  kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) RSUD dr Pirngadi Medan mengendap di Polresta Medan. Bahkan, berkas ke 8 tersangka dalam kasus ini tak kunjung P-21 (lengkap). Pasalnya,dan ini sudah memasuki tahun pertama.

 Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram. "Petunjuk tertulis yang disuruh kejaksaan menurut kami janggal. Makanya tidak terpenuhi (berkasnya)," kata Wahyu Bram

Sebelumnya, terkait perkara ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah sempat menyarankan agar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram untuk menyerahkan kasus tersebut ke Pidsus Kejari Medan.

"Kalau tak sanggup serahkan (ke Kejari Medan) lah," tegas Haris, Kamis 5 Februari lalu.

Diketahui, kasus korupsi alkes yang bersumber dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2,5 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar ini, sejak penyidikan dimulai pada tahun 2013 hingga sekarang, Kejari Medan sudah 5 kali mengembalikan berkas perkara milik 8 tersangka. Salah satunya eks Direktur utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis. yang dinyatakan P-19 (belum lengkap).

Senin, 02 Februari 2015

Masyarakat Tano Batak MInta Pemerintah Pusat Tutup Perusahaan Perusak Danau Toba,

Puluhan warga yang tergabung dalam Jalin d Toba berunjuk rasa di gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, Senin (26/1). Mereka mendesak pemerintah meninjau ulang izin konsesi perusahaan yang berada di kawasan Danau Toba karena dianggap menimbulkan kerusakan lingkungan. (Foto : Hen)

 

Diiringi gondang Batak, puluhan orang manortor di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (26/1). Kekayaan etnik itu ditampilkan saat mereka berunjuk rasa menuntut pelestarian Danau Toba.

Pengunjuk rasa mengatasnamakan Jalin d-Toba ini juga membakar kemenyan. Aksi mereka gelar dengan tuntutan utama mendesak penutupan perusahaan-perusahaan yang dinilai telah merusak Danau Toba.
Jalin d-Toba yang merupakan gabungan dari sejumlah kelompok masyarakat ini menuntut peninjauan ulang penerbitan izin-izin dan konsesi perusahaan di kawasan Danau Toba. Dalam aksinya, pengunjuk rasa mengenakan kaus putih bertuliskan "Tano Batak terluka, Jokowi lihatlah!" Tulisan serupa juga mereka tuangkan dalam poster yang dibawa.
"Kehadiran berbagai industri di kawasan Danau Toba telah menimbulkan dampak negatif terhadap tatanan kehidupan masyarakat, perekonomian, sosial-budaya dan lingkungan di Tano Batak," kata Sebastian Hutabarat, salah seorang pengunjuk rasa.

Dalam press rilis yang dibagikan kepada wartawan, Jalin d-Toba menyebut sejumlah perusahaan besar yang berkontribusi menimbulkan kerusakan di Danau Toba, yaitu PT Inti Indorayon Utama (IIU) yang sudah berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan bubur kertas di Sosor Ladang, Porsea, Toba Samosir; PT Allegrindo Nusantara, peternakan babi di Urung Pane, Purba, Simalungun; Simalem Resort (PT MIL); dan PT Gorga Duma Sari (GDS), perusahaan perkebunan hortikultura di kawasan hutan Tele; termasuk pula PT Inalum yang dinilai bertanggung jawab terhadap turunnya permukaan air Danau Toba.
Pengunjuk rasa menilai kerusakan terbesar dihasilkan PT TPL. Sejak hadirnya perseroan pada 1983, telah banyak kerugian bagi kehidupan masyarakat, infrastruktur, hutan dan lingkungan. Bahkan ketika Pemerintahan Presiden BJ Habibie perusahaan ini diperintahkan untuk ditutup operasionalnya, sebelum dibuka kembali 3 tahun berselang dengan alasan paradigma baru.

Kenyataannya, paradigma baru yang dimaksud tidak terbukti. Perusakan lingkungan masih marak terjadi, perampasan tanah/hutan adat masih berlangsung, perusakan infrastruktur jalan akibat truk-truk logging yang mengangkut muatan melebihi tonase, pencemaran air dan udara akibat pembuangan limbah pabrik.
Berbekal konsesi lahan seluas 188.055 hektare lebih, TPL dengan leluasa membabat habis hutan tanpa memperhitungkan kerusakan hutan dan lingkungan. Hutan alam dan hutan adat yang dulunya berisi aneka kayu alam berubah menjadi hamparan eucalyptus. Hutan pun menjadi monokultur. Berbagai jenis pohon dan tanaman endemik, seperti kemenyan, akhirnya rusak dan terancam punah. "Rakyat tidak pernah setuju untuk menanam eukaliptus," kata Sebastian berapi-api.

Para pengunjuk rasa juga menuntut agar pemerintah menghormati, mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat lokal serta masyarakat adat dalam menyikapi kehadiran berbagai perusahaan di kawasan Danau Toba. Penegak hukum pun diminta menindak tegas pembalakan hutan dan truk-truk pengangkut kayu yang ditengarai telah merusak jalan di sekitar kawasan Danau Toba.

"Sangat miris jalan itu dirusak, karena jalan iru dibangun Belanda pada 200 tahun lalu. Indonesia tidak pernah membuka jalan di sana," sebut Sebastian