Total Tayangan Halaman

Kamis, 15 Maret 2012

Polda NAD harus tangkap Pemilik PT Prima Aceh Angro Lestari



Polda NAD harus segera tangkap pemilik PT Prima Aceh Angro Lestari karena sejak tahun 2009 telah melakukan ilegal loging memebang secara besar-besaran di kecamatan Sama Tiga ,Kec Bobon Kec Arongan Lambalek dan Kec Wolya Barat Kabupaten Aceh Barat .kata Albertus Hutabarat ketua LSM PPNI (Pemuda Penegak Nasionalis Indonesia) dalam siaran perss di Medan Pada media onloine ini.

Adanya surat balasan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konserpasi Alam Kementerian Kehutanan RI ,bahwa PT Prima Aceh Agro Lestari bergerak dibidang perkebunan berdomisilir di Aceh Barat hinga kini belum memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan .
Surat Direktorat Jendral Perlindungan Hutan  dan Konserfasi Alam membalas surat Komisis B DPRK Aceh Barat No : 05/Komisi B DPRK /AB/XI/2010 tanggal 25 November  2010 perihal : Laporan dan Mohon .yang ditujukan pada Menteri Kehutanan RI c/q Direktur Pengukuran dan Penataaan Hutan.

Berdasarkan surat dari Menteri Kehutanan jelaslah bahwa PT Prima Aceh Agro Lestari tidak mempunyai Izin Penghapusan Hutan dari Menteri Kehutanan untuk memperoleh izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional  Ri .PT Prima Aceh Agro Lestari hanya punya izin lokasi dari bupati aceh barat dan izin usaha dari Dinas Perkebunan  dari Gubernur NAD .
 
Irjen Pol Iskandar Hasan.

Sangat diharapkan Polda Nad menagkap pemilik PT Prima Aceh Agro Lestari karena menebang hutan tanpa mempunyai izin berarti dikategorikan Ilegal Loging mencuri kayu.Di Aceh jangan Ada satu perusahan pun yang kebal hukumk karena ini sudah masuk ranah Ilegal Loging.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar